ASN Diperbolehkan Jadi Anggota Panwaslu 2024, Sekda Sukoharjo Terbitkan SE

Nanang SN
Dokumentasi upacara apel ASN Kabupaten Sukoharjo dalam peringatan HUT Korpri tahun 2022. Foto: iNews/Istimewa

Dalam surat itu dijelaskan, Lembaga Non Struktural  (LNS) adalah lembaga yang dibentuk melalui peraturan perundang-undangan tertentu guna menunjang pelaksanaan fungsi negara dan pemerintah, yang dapat melibatkan unsur-unsur pemerintah, swasta dan masyarakat sipil, serta dibiayai oleh anggaran negara. 

ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi anggota/Komisioner pada Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan yang bersifat Ad Hoc termasuk dalam kategori PNS, diberhentikan sementara karena diangkat menjadi komisioner atau anggota LNS sehingga tidak diberikan penghasilan sebagai PNS. 

Terpisah,Plt Asisten I Sekda, Bagas Windaryatno menambahkan, terbitnya SE Sekda tersebut merujuk ketentuan dari pemerintah pusat.

"Ya, suratnya berdasarkan surat dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN)," imbuh Bagas.

Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Bambang Wuryanto, mengaku belum mendapatkan tembusan SE Sekda tersebut. Namun, ia mangakui ada satu PNS yang menjadi anggota Panwaslu Kecamatan.

"Saya belum menerima suratnya. Tapi memang ada satu PNS, jabatannya Kepala Sekolah menjadi anggota Panwaslu Kecamatan," pungkas Bambang.

 

 

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network