Agung mempertanyakan standar operasi penambangan (SOP) ditempat itu, dimana telah lalai tidak segera meratakan kubangan tanah bekas galian hingga mengakibatkan nyawa seorang bocah melayang lantaran tercebur dalam kubangan itu.
"Saat ini kami berupaya mencari pengelola tambang, selain itu, kami juga berkomunikasi dengan pihak kepolisian. Rencananya akan ada pertemuan. Intinya kami menuntut tanggung jawab pengelola tambang seperti apa," tegasnya.
Disisi lain, langkah hukum juga telah dipersiapkan jika nantinya pihak pengelola tambang galian C tersebut tidak menunjukkan itikad baiknya. Diharapkan ada dialog untuk menyelesaikan persoalan.
"Karena peristiwa ini adalah sebuah kelalaian dari pengelola yang mengakibatkan korban jiwa. Kami akan mengawal kasus ini sampai selesai," tandasnya.
Terpisah Camat Polokarto Heri Mulyadi saat dihubungi melalui sambungan telepon membenarkan adanya peristiwa tersebut. Namun secara rinci, ia belum dapat memberi informasi lebih jauh.
"Tadi saya diberitahu sekira pukul 11.00 WIB, sedangkan kejadiannya pagi. Ini yang lebih jelasnya dengan pihak Polsek Polokarto saja," jawabnya.
Menyinggung tentang tuntutan agar pihak pengelola tambang dan Kades Genengsari bertanggung jawab, Heri menyampaikan, sedang berupaya untuk melakukan koordinasi."Kami koordinasikan dengan Kades," imbuhnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait