Mantan Ketua KY, Aidul Fitriciada Azhari Pertanyakan Asas Partisipasi Bermakna dalam Perpu Ciptaker

Nanang SN
Tangkapan layar, Guru Besar Ilmu Hukum UMS yang juga mantan Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari.Istimewa

Aidul mengatakan, bahwa partisipasi yang bermakna dapat dilakukan pada tahap pembahasan RUU tentang penetapan Perpu serta partisipasi yang bermakna dapat pula dilakukan pada tahap persetujuan antara DPR dan Presiden.

Partisipasi yang bermakna, kata Aidul, sedikitnya pada tahap pengajuan RUU tentang Penetapan Perpu Ciptaker, pembahasannya di DPR, dan persetujuan antara DPR dan Presiden mengenai UU tentang Penetapan Perpu Ciptaker.

"Pada tahap-tahap itulah masyarakat dapat berpartisipasi secara bermakna untuk menguji secara objektif atas penilaian subjektif Presiden tentang kegentingan yang memaksa," tandasnya.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network