Aidul mengatakan, bahwa partisipasi yang bermakna dapat dilakukan pada tahap pembahasan RUU tentang penetapan Perpu serta partisipasi yang bermakna dapat pula dilakukan pada tahap persetujuan antara DPR dan Presiden.
Partisipasi yang bermakna, kata Aidul, sedikitnya pada tahap pengajuan RUU tentang Penetapan Perpu Ciptaker, pembahasannya di DPR, dan persetujuan antara DPR dan Presiden mengenai UU tentang Penetapan Perpu Ciptaker.
"Pada tahap-tahap itulah masyarakat dapat berpartisipasi secara bermakna untuk menguji secara objektif atas penilaian subjektif Presiden tentang kegentingan yang memaksa," tandasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait