Mantan Ketua KY, Aidul Fitriciada Azhari Pertanyakan Asas Partisipasi Bermakna dalam Perpu Ciptaker

Nanang SN
Tangkapan layar, Guru Besar Ilmu Hukum UMS yang juga mantan Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari.Istimewa

Peraturan pembentukan Perpu diatur dalam Pasal 22 UUD 1945, di mana Presiden memiliki hak untuk menetapkan Perpu dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa tetapi tetap berdasarkan izin dari DPR.

"DPR dapat menyetujui atau menolak Perpu jika berpedoman pada Putusan MK Putusan Nomor 198/PUU-VII/2009," tegas Aidul.

Tidak terlibatnya DPR dalam pembentukan Perpu Ciptaker, disebutkannya menjadi lubang dalam prosedur pembentukan Perpu sehingga Perpu hanya menjadi parameter subjektif dari pemerintah saat ini.

"Dengan adanya parameter objektif yang ditafsirkan MK dan harus menjadi pedoman bagi DPR untuk menyetujui atau menolaknya, maka penetapan Perpu bukan lagi tindakan otoriter karena terdapat pembatasan yang ditetapkan oleh Konstitusi, lewat wakil rakyat," ujar Aidul.

Selain menjadi salah satu bentuk kebijakan otoriter, Aidul menyatakan, tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia juga tidak mengindahkan asas partisipasi bermakna dalam pembentukan Perpu.

"Bagaimana halnya dengan kesesuaian pada asas partisipasi yang bermakna?" tanyanya lagi.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network