Ribuan Kades Gelar Aksi Demo di Depan Gedung DPR Tuntut Perpanjangan Masa Jabatan Jadi 9 Tahun

Sugiyanto
Ribuan Kepala Desa menggelar aksi demo di depan gedung DPR (FOTO: iNews)

JAKARTA, iNewsSragen.id - Ribuan Kepala Desa (Kades) se-Indonesia menggelar aksi demo di Gedung DPR menuntut pemberlakuan masa jabatan Kepala Desa selama sembilan tahun. Selasa (17/01/2023).

Kades berharap, baik DPR maupun pemerintah menyetujui tuntutan para kades untuk mengembalikan masa jabatan kades selama sembilan tahun supaya pembangunan di desa dapat berjalan maksimal.

Para kades menilai masa jabatan enam tahun terlalu pendek untuk melaksanakan program kerja di desa secara maksimal.

Kepala Desa Gawan, Kabupaten Sragen, Sutrisno mengatakan, para Kepala Desa berharap DPR maupun Pemerintah menyetujui tuntutan para kades untuk mengembalikan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun.

"Aksi demo yang dilaksanakan oleh rekan-rekan kades di DPR berjalan lancar dan kondusif. Tuntutan kami yaitu baik DPR maupun Pemerintah menyetujui jabatan kades menjadi sembilan tahun," paparnya. 

Sementara itu, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah mengapresiasi tuntutan para kepala desa.

"Mengapresiasi aspirasi para kepala desa yang menghendaki perubahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Dasar pertimbangannya, proses pemilihan kepala desa dalam banyak kasus menimbulkan ketegangan bahkan fragmentasi sosial yang dalam beberapa kasus memuncak secara eksesif," kata Said dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/1/2023), seperti dikutip dari laman resmi dpr.go.id.


Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah. (FOTO: IST)
 

Said mengatakan pilkades dengan masa jabatan 6 tahun kerap menimbulkan pembelahan sosial yang berlangsung cukup lama. Hal ini, katanya, memudahkan pembelahan sosial yang belum kunjung pulih karena waktu jabatan yang dinilai singkat.

"Saya mendukung aspirasi kepala desa untuk direvisi dari semula 6 tahun menjadi 9 tahun agar jarak kontestasi pilkades lebih lama, agar tidak menguras energi sosial warga desa akibat dampak pembelahan sosial karena pilkades," ujarnya.

Lalu, Said mengatakan, sesuai Undang-Undang Desa, pelaksanaan pilkades dilakukan secara serentak menimbulkan beban penganggaran yang cukup besar. Dengan mengubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun, katanya, akan semakin meringankan pemda dalam menjalankan fungsi anggaran untuk pemilihan kepala desa.

"Dukungan saya atas perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun memberikan kesempatan kepada kepala desa terpilih untuk merealisasikan janji kampanyenya dengan kecukupan waktu, tanpa terganggu segera memikirkan kembali untuk mengikuti kontestasi berikutnya di pilkades karena singkatnya masa jabatan," katanya.

"Sehingga kepala desa terpilih bisa lebih fokus bekerja merealisasikan janji janji kampanyenya," sambungnya. Lebih lanjut, dia mengatakan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga harus mengikuti masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. 

Akselerasi ini diperlukan agar kontrol BPD bisa berjalan efektif dan pararel secara waktu dengan periode masa jabatan kepala desa, di mana dapat dipilih kembali untuk dua periode masa jabatan. "Perubahan masa jabatan kepala desa yang lebih lama dari 6 tahun menjadi 9 tahun diperlukan kontrol lebih efektif, tidak saja dari kelengkapan struktural, baik melalui BPD sebagai mitra kerja kepala desa," ujarnya.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network