Plt Bupati Sragen Angkat Bicara Soal Pemalakan Dana Aspirasi di Desa Pelemgadung: Kembalikan Warga

Sugiyanto
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sragen, Suroto.Foto:iNews/Istimewa

SRAGEN, iNewsSragen.id – Gonjang-ganjing dugaan pemalakan dana bantuan aspirasi di Desa Pelemgadung, Kecamatan Karangmalang, akhirnya menuai respons tegas dari pucuk pimpinan Pemerintah Kabupaten Sragen.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sragen, Suroto, menyampaikan pernyataan menanggapi kasus yang mengundang perhatian publik ini, Kamis (5 /6/2025).

Suroto menegaskan bahwa tindakan memalak dana bantuan dari pemerintah, apalagi oleh oknum perangkat desa, merupakan hal yang tidak bisa dibenarkan. Bagi Suroto, ini bukan soal besar kecilnya nominal uang yang diminta, tapi soal etika dan kepercayaan publik yang dilanggar.

“Perangkat desa tidak boleh macam-macam. Kekuasaan itu berasal dari mandat warga. Kalau sampai ada pungutan, apalagi tanpa dasar hukum yang jelas, itu harus dikembalikan. Jangan main-main dengan dana aspirasi, karena itu hak masyarakat,” tegas Suroto.

Menurutnya, perangkat maupun Kepala Desa seharusnya menjadi pelayan masyarakat, bukan malah menambah beban warga dengan dalih apapun, termasuk alasan ‘perintah’ dari koordinator dana aspirasi. Pemerintah desa tidak semestinya dalam posisi untuk menjadi perantara kepentingan oknum tertentu.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network