Pengguna jebakan tikus beraliran listrik dapat dijerat Pasal 359, yang bunyinya, barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
"Tentunya masyarakat harus paham bahwa untuk menyelamatkan sawahnya bukan dengan cara yang membahayakan nyawa," jelasnya.
Selain itu, menurut Kapolsek yang turun ke lapangan bersama Camat Sukoharjo Kota, Havid Danang P.W, menyampaikan bahwa penggunaan jebakan tikus dengan aliran listrik juga melanggar Pasal 30 UU PLN tentang kelistrikan.
“Mulai dari sekarang mari gunakan cara yang lain untuk membasmi hama tikus, seperti menggunakan burung serak jawa yang merupakan musuh alami tikus. Ataupun dengan cara gropyokan tikus,” tandas AKP Winardi.
Dalam razia ini, terhadap petani yang masih memasang jebakan tikus beralirkan listrik di sawahnya langsung dicopot paksa serta dilakukan pendataan serta peringatan untuk tidak mengulangi lagi.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait