Misi Rahasia, Forkopimcam Sukoharjo Razia Jebakan Tikus Beraliran Listrik

Nanang SN
Camat Sukoharjo, Havid Danang P.W bersama Kapolsek Sukoharjo, AKP Winardi melakukan razia jebakan tikus beraliran listrik (FOTO: Ist)

Pengguna jebakan tikus beraliran listrik dapat dijerat Pasal 359, yang bunyinya, barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

"Tentunya masyarakat harus paham bahwa untuk menyelamatkan sawahnya bukan dengan cara yang membahayakan nyawa," jelasnya.

Selain itu, menurut Kapolsek yang turun ke lapangan bersama Camat Sukoharjo Kota, Havid Danang P.W, menyampaikan bahwa penggunaan jebakan tikus dengan aliran listrik juga melanggar Pasal 30 UU PLN tentang kelistrikan. 

“Mulai dari sekarang mari gunakan cara yang lain untuk membasmi hama tikus, seperti menggunakan burung serak jawa yang merupakan musuh alami tikus. Ataupun dengan cara gropyokan tikus,” tandas AKP Winardi.

Dalam razia ini, terhadap petani yang masih memasang jebakan tikus beralirkan listrik di sawahnya langsung dicopot paksa serta dilakukan pendataan serta peringatan untuk tidak mengulangi lagi.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network