SRAGEN, iNewsSragen.id – Suasana Sabtu pagi di MTS Negeri Kecamatan Plupuh, Sragen, mendadak heboh ketika puluhan aparat gabungan dari Polsek Plupuh, Koramil, dan Muspika Kecamatan Plupuh melakukan operasi penertiban kendaraan bermotor roda dua.
Kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 10.00 WIB ini dipimpin langsung Kapolsek Plupuh AKP Suparno. Razia menyasar kendaraan bermotor milik siswa yang melanggar aturan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Hasilnya, sebanyak 14 sepeda motor berhasil diamankan. Pelanggaran yang ditemukan bervariasi, mulai dari penggunaan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan, motor tanpa spion, hingga kendaraan yang tidak dilengkapi plat nomor polisi.
Tak hanya penindakan, para siswa yang terjaring razia kemudian mendapatkan pembinaan rohani di Masjid MTSN 4 Sragen. Dalam suasana penuh hikmah, mereka diajak merenungkan pentingnya keselamatan berlalu lintas, bukan hanya sekadar mematuhi aturan, tetapi juga sebagai tanggung jawab moral terhadap diri sendiri dan orang lain.
“Kami ingin memberikan efek jera sekaligus pemahaman bahwa di bawah umur 17 tahun, siswa belum boleh mengendarai motor di jalan raya. Ini demi keselamatan mereka sendiri,” tegas AKP Suparno.
Motor-motor yang diamankan hanya dapat diambil kembali setelah dilengkapi sesuai aturan, disertai surat pernyataan dari pihak sekolah dan orang tua, tanpa dipungut biaya.
Kegiatan ini turut dihadiri Kasi Trantib Kecamatan Plupuh, perwakilan Koramil, para guru, serta Kepala Sekolah MTSN 4 Sragen Drs. Sardi, M.Pd., yang memberikan apresiasi penuh.
“Kami berterima kasih kepada Polsek Plupuh. Ini langkah tepat untuk mendidik siswa agar paham hukum sekaligus tertib lalu lintas,” ungkap Drs. Sardi.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait