Bawa Kabur Bocah SD Diperkosa di Penginapan, Remaja Gunungkidul Dilaporkan Polisi

Joko Piroso
Remaja di Gunungkidul, DIY memperkosa bocah SD di penginapan. (Foto: Ilustrasi/iNews.id)

Saat pelaku mengantar korban pulang, pelaku sempat dicegat warga. Setelah proses mediasi, orang tua korban melaporkan ulah pelaku yang membawa kabur korban ke polisi.

Pada Jumat (20/1/2023), pelaku memenuhi panggilan pemeriksaan di Polsek Patuk. Setelah menjalani pemeriksaan, dia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Pelaku dijerat Pasal 332 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara, pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di yogya.inews.id dengan judul " Miris, Remaja Gunungkidul Bawa Kabur Anak SD lalu Diperkosa di Penginapan ".



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network