Saat pelaku mengantar korban pulang, pelaku sempat dicegat warga. Setelah proses mediasi, orang tua korban melaporkan ulah pelaku yang membawa kabur korban ke polisi.
Pada Jumat (20/1/2023), pelaku memenuhi panggilan pemeriksaan di Polsek Patuk. Setelah menjalani pemeriksaan, dia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Pelaku dijerat Pasal 332 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara, pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di yogya.inews.id dengan judul " Miris, Remaja Gunungkidul Bawa Kabur Anak SD lalu Diperkosa di Penginapan ".
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait