Polres Taput kini telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus itu ke Kejari Taput. Kini berkas perkara Elipitua Siregar dinyatakan lengkap (P21).
"Polres Taput serahkan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) ke JPU, Senin 9 Januari 2023, di ruang Kasi Pidum Kejari Taput," kata Kasi Humas Polres Tapanuli Utara (Taput), Ipda Gaung.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait