SRAGEN, iNewsSragen.id - Satuan Narkoba Polres Sragen, Polda Jateng mengungkap perkara penyalahgunaan narkoba serta obat keras di bulan Januari 2023. Sebanyak 6 tersangka, dari 5 perkara dihadirkan pada acara Konferensi Pers di halaman Mapolres Sragen, Kamis siang (26/01/2023).
Kasat narkoba, AKP Rini Pangestuti mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama mengatakan, ada sebanyak 5 perkara berhasil diungkap jajarannya.
5 perkara tersebut, Satnarkoba berhasil menangkap 6 tersangka, serta menyita barang bukti dari tersangka Mujiyono alias TG warga Sragen berupa 177 butir obat jenis Trihexyphenidyl, dan 186 Tramadol HCL.
Tersangka Mujiyono ditangkap petugas Satnarkoba dirumahnya yakni di Kecamatan Sambirejo, Sragen.
“Lantaran melakukan peredaran obat-obatan keras sebagaimana dimaksud Pasal 196 atau 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dimana dalam perkara tersebut, tersangka tidak memiliki izin edar,”kata Kasat narkoba.
Tersangka kedua, yakni Nova Bagus alias Ambon warga Karangamalang. Tersangka Nova Bagus ditangkap petugas dirumahnya dari hasil patroli media sosial salah satu akun pada belanja online.
Dari hasil penangkapan, petugas menyita barangbukti diantaranya sebuah bungkus paket online, berisi 1006 butir obat jenis Trihexphenidyl, 136 butir obat jenis Tramadol HCL.
Tersangka Krisna alias Ganden warga Sragen ditangkap setelah aksi melawan hukum dengan mengedarkan narkotika jenis Sabu terendus petugas operasional Satuan Narkoba.
Krisna lantas ditangkap petugas, dari penangkapan tersebut, petugas menyita barangbukti berupa paket sabu , alat penghisap shabu.
“Atas perbuatan Krisna, dia bakal diganjar hukuman sebagaimana dimaksud melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bukan tanaman (sabu), sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat (1) jo 112 ayat (1) huruf UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, “ ujar AKP Rini.
Tersangka keempat, yaitu Resa BP alias Grandong warga Karangmalang, Sragen. Tersangka Resa ditangkap petugas di rumahnya bersama satu rekannya, yakni Hernawan alias Gendon warga Sragen kota, dikarenakan telah terindikasi petugas melakukan peredaran narkotika jenis shabu yang ia tawarkan melalui aplikasi belanja online.
Petugas juga berhasil mengungkap peredaran narkotika berkat kejelian petugas melakukan penelusuran patroli media sosial atau aplikasi belanja online.
“Tersangka Resa BP dan rekannya Hernawan alias Gendon ditangkap oleh petugas berkat penelusuran aplikasi belanja online yang dilakuka petugas. Dari situ, kemudian berhasil mendeteksi keberadaan pelaku yang ternyata warga Sragen, hingga kasus ini berhasil diungkap, “ katanya.
Tersangka kelima, yakni Syahrul warga Karanganyar yang tinggal di Karangmalang Sragen. Syahrul ditangkap petugas lantaran aksinya yang sering kali ngoplo obat-obatan terlarang di rumah kontrakan yang dijadikan bengkel motor dikecamatan Karangmalang, Sragen.
Penangkapan tersebut didasari laporan warga yang merasa risih dengan ulah tersangka, hingga melapor ke Mapolres Sragen.
Dari laporan warga tersebut, akhirnya tersangka digerebek petugas dirumah kontrakannya, dan berhasil menyita obat-obatan keras diantaranya 100 butir obat jenis Trihexphenidyl, 50 butir obat jenis Tramadol.
Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan keras untuk aksi ngoplonya dari aplikasi belanja online.
Selain menangkap para tersangka, dan menyita barangbukti obat-obatan keras dengan total 1283 butir obat jenis Trihexphenidyl dan 372 butir obat keras jenis Tramadol serta narkotika jenis shabu, petugas juga telah menyita barangbukti handphone yang dilakukan tersangka untuk melancarkan aksinya, memperoleh narkotika untuk dijual ataupun dikonsumsi sendiri oleh para tersangka, pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait