Bawa Kabur Motor Saat COD, Pria Asal  Bojonegoro Berakhir di Polsek Kartasura

Nanang SN
Tersangka pelaku penipuan dan penggelapan TYP diperiksa petugas dari Unit Reskrim Polsek Kartasura setelah tertangkap di daerah Solo Baru. Foto: iNews/Nanang SN

Kapolsek Kartasura AKP Mulyanta menunjukkan dua unit sepeda motor hasil kejahatan penipuan dan penggelapan bermodus COD dengan tersangka TYP. Foto: iNews/Nanang SN

"Tersangka pelaku kami tangkap siang tadi (Senin). Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan patroli medsos di Facebook mendapati ada orang mau menjual sepeda motor," ungkap Kapolsek.

Oleh petugas yang berpura-pura menawar mau membeli sepeda motor, kemudian berhasil memancing pelaku untuk melakukan transaksi COD di daerah Solo Baru, Grogol.

"Dari hasil pemeriksaan setelah dilakukan pengembangan, ternyata pelaku juga pernah terlibat kejahatan yang sama yaitu, COD kemudian membawa lari sepeda motor," ungkap Mulyanta.

Untuk kasus hasil pengembangan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor trail jenis KLX warna hitam dengan nopol S 4170 ABF.

"Untuk barang bukti motor trail, kejadiannya di daerah Baki, Sukoharjo. Dan ada satu lagi sepeda motor hasil kejahatan pelaku, tapi sudah dijual, uangnya untuk membeli laptop. Jadi total pelaku mengaku telah melakukan tiga kali penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan modus COD," papar Kapolsek.

Masih menurut Kapolsek, dalam kejahatan tipu gelap dengan modus COD ini, tersangka pelaku yang indekos di daerah Kartasura itu, merupakan pemain baru alias belum pernah tertangkap.

"Meski begitu, ini masih kami kembangkan lagi, karena tidak menutup kemungkinan tersangka pelaku ini mempunyai jaringan lain, maupun TKP lain yang berhubungan dengan tersangka," ujar Kapolsek.

Dari kasus ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka pelaku yaitu, dua unit sepeda motor, dan sejumlah protolan spare part sepeda motor yang disimpan dalam karung.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 dan 378  KUH Pidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 dan 5 tahun," pungkas Kapolsek.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network