Pihak keluarga juga melaporkan Eko Setio ke Polda Metro Jaya atas dugaan tak memberikan pertolongan saat kecelakaan terjadi.
"Pasal 531 (KUHP) , perbuatan yang dianggap diduga melawan hukum karena diduga tidak memberikan pertolongan," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait