Tidak hanya itu, katanya, kasus ini akan digelar dihadapan Kapolda pekan depan untuk didalami.
Para korban diketahui berusia dari 8 hingga 15 tahun. Sebelumnya, pelaku YS (25), warga di kawasan Rawasari, Kota Jambi diamankan di kawasan Penyengat Rendah, Telanaipura, Kota Jambi di rumah saudaranya.
Akibat perbuatannya, tim Subdit IV Ditreskrimum pada hari Sabtu (4/2/2023) menahan tersangka YS di Rutan Polda Jambi guna penyelidikan lebih lanjut.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait