6 Tahun Kerja Jadi Pesuruh di SD dengan Gaji Kecil, Pria Ini Diduga Dipecat Sepihak oleh Kepsek

Sugiyanto
Pria yang bekerja sebagai pesuruh di SD ini dipecat sepihak oleh kepala sekolah (FOTO: Yusriadi/PortalAceh)

LANGSA, iNewsSragen.id - Nasib pilu dialami Ramadani Syahputra, seorang tenaga honorer pesuruh sekolah di SDN 2 Kota Langsa, yang dipecat sepihak oleh kepala sekolah.

Sebagai tenaga honorer kebersihan sekolah, dia hanya menerima honor yang tergolong kecil. Namun setidaknya dengan penghasilan itulah dia mengantungkan harapan untuk memenuhi kebutuhan anak-anak dan istri setiap bulan meski jauh dari kata layak.

Namun harapan itu pun pupus sejak dia diberhentikan secara sepihak oleh kepala sekolah yang baru ditugaskan di sekolah tersebut.

Ramadani mengaku terpaksa meninggalkan pekerjaan yang telah di gelutinya selama 6 tahun akibat keputusan sepihak kepala sekolah.

"Saya tidak tahu kesalahan saya apa, padahal kepala sekolah tersebut baru menjabat sekitar dua Minggu dan sudah memecat saya dari sekolah itu," ujar Ramadhani, Senin (6/2/2023). 

Dijelaskan, saat itu kepala sekolah mengutus orang lain untuk menyampaikan agar dirinya dapat segera mengosongkan rumah dinas dengan alasan pihak Dinas Pendidikan akan meninjau.

"Saya dipaksa keluar dari rumah dinas itu dan dipaksa mengeluarkan barang-barang perabot rumah saya. Dengan kondisi mendadak seperti itu dan belum ada persiapan pindah rumah, barang-barang saya dikeluarkan secara paksa," keluhnya.

Selain itu, dirinya mengaku hanya menerima gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR) sebesar Rp800 ribu per bulannya dan dipotong Rp100 ribu untuk biaya listrik.

"Saya bekerja sebagai penjaga di sekolah itu, paginya saya juga ditugaskan membersikan sekolah dan tugas itu sesekali diwakili istri saya untuk melakukan bersih-bersih di sekolah. Namun kepala sekolah menegur istri saya karena bukan saya yang mengerjakan tugas tersebut," ujarnya. 

"Saya orang susah yang digaji tidak seberapa dengan tugas pekerjaan dobel. Karena ekonomi saya kurang terpaksa saya pencari tambahan di luar, seharusnya kepala sekolah menggunakan hati nurani, anak-anak saya masih kecil, selain kehilangan pekerjaan saya juga tidak memiliki tempat tinggal," ujarnya.

Sementara Kepala Sekolah SDN 2 Langsa, Linda, Senin (6/02/2023), membantah telah melakukan PHK sepihak.

"Kita keluarkan tentu ada kesalahan dan itu menjadi kewenangan saya sebagai kepala sekolah, terlebih yang saya keluarkan hanya tukang suruh sekolah. Kenapa masalah menjadi besar hingga sampai ke Kepala Dinas Pendidikan. Seharusnya dinas mendukung apa yang saya lakukan, ini malah sebaliknya menyalahkan saya," ujarnya.

Dirinya mengaku sebelumnya sudah memperingati Rahmadani untuk bisa bekerja dengan baik. Namun di kemudian hari masih saja bersikap tidak patuh terhadap pekerjaannya.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network