"Atas tindakan saudara Zaenal itu, maka kami laporkan balik dengan sangkaan penipuan dan pemerasan terhadap klien kami," ungkap Asri.
Dalam laporannya itu, Asri mengklaim memiliki sejumlah bukti, diantaranya akta pendirian PT yang berisi nilai saham yang tidak sesuai antara nominal dan uang yang disetor, juga bukti kwiitansi penyerahan uang kepada Zaenal sebesar Rp30 juta. Tak hanya itu, Asri juga mengaku memiliki bukti percakapan melalui sambungan telepon.
"Dari bukti percakapan itu, ada kata-kata ancaman yang disampaikan saudara Zaenal, yaitu akan 'menggulung' perusahaan klien kami jika permintaannya tidak dipenuhi," sambung Asri.
Asri pun menegaskan, tidak akan gentar menghadapi laporan yang telah disampaikan Zaenal bersama kuasa hukumnya di kantor polisi pada, Kamis kemarin. Asri justru balik mengancam akan membongkar semua perilaku Zaenal selama ini.
"Kalau ingin cari uang dan terkenal harus dengan elegan dong, laporan yang dibuat saudara Zaenal ini mengada ada. Ia mempertaruhkan nama baiknya sebagai pengacara. Apalagi dalam suratnya juga menambahkan gelar didepan namanya 'H' (Haji-red). Harusnya dia paham sebagai pengacara wajib menjunjung tinggi harkat dan martabat seorang lawyer," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Zaenal Mustofa didampingi Andika selaku kuasa hukumnya, telah melaporkan Asri Purwanti ke Polres Sukoharjo pada, Kamis (9/2/2023) kemarin.
Dalam perkara itu, Zaenal melalui kuasa hukumnya menyebut dugaan pidana yang dilanggar oleh Asri adalah Pasal 311 KUHP tentang kejahatan melalui tulisan berupa fitnah dan menyerang kehormatan pribadi dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama-lamanya empat tahun.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait