Singkat cerita Dian akhirnya dipertemukan dengan Bayu Pambirat dan istri serta beberapa korban lain melalui mediasi oleh tokoh masyarakat Pakisaji Geng Wahyudi. Di mediasi itu Bayu Pambirat mengakui bila memang meminjam uang Rp25 juta ke Dian Patria dan suaminya, dan berjanji segera mengembalikan uang itu.
"Akhirnya dia mengaku menggunakan uang itu untuk bayar cicilan mobil lain dan dia mengakui sanggup membayar uang yang diutang Wahyu Dedi ke saya (Dian Patria), disertai dengan surat perjanjian bermaterai jangka waktu 7 hari," tuturnya.
Tetapi beberapa bulan justru tak ada kabar dan itikad baik dari Bayu dan keluarga. Beberapa kali komunikasi di media sosial dan nomornya tak direspon. Hingga suatu ketika sang istri Disa Indah Putri mengunggah sebuah foto rumah yang kemudian dikomentari oleh Dian Patria Arum.
"Saya itu nulis komentar tiga kali, dua ke Facebook-nya Bayu tapi tidak direspon, yang satu ini ke Facebook istrinya si Disa itu, yang satu ini dihapus tapi ternyata di screenshot dan dilaporkan ke Polres Pasuruan," katanya.
Lambat laun ternyata laporan Disa di Polres Pasuruan saat berkunjung ke rumah temannya itu akhirnya diproses. Laporan itu kemudian dinyatakan lengkap dan Disa ditetapkan sebagai tersangka dan berkas berita acara pemeriksaannya dilimpahkan oleh Polres Pasuruan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang karena lokasi kejadian dugaan hukumnya dan saksi-saksi berada di Kabupaten Malang.
Dian yang belum didampingi kuasa hukum itu akhirnya memberanikan diri untuk belajar menghadapi proses hukum yang menimpanya. Ia menghadapi proses itu sendiri tanpa didampingi kuasa hukum sampai persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi, hingga akhirnya ia meminta tolong ke salah satu kuasa hukum Muhammad Sholeh.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait