Jadi Terdakwa Gegara Tagih Hutang Rp25 Juta Lewat Medsos, Inilah Kisah Penjual Gorengan di Malang

Joko Piroso
Sidang penjual gorengan gegara nagih hutang di facebooks. foto: MPI/Avirista

MALANG,iNewsSragen.id  - Kisah Dian Patria Arum, perempuan penjual gorengan asal Pakisaji, Kabupaten Malang masih tak menyangka komentarnya di Facebook saat menagih utang berujung laporan hukum ke polisi.

Dian pun harus menghadapi serangkaian proses hukum, pasca ditetapkan sebagai tersangka dan naik menjadi terdakwa, setelah kasusnya masuk ke ranah persidangan.

Dian Patria berkata, awalnya ia ditawari berbisnis ayam petelur dengan Bayu Pambirat Angkoro, yang notabene teman dari suaminya. Dian dan sang suami awalnya tak menaruh pikiran buruk ke Bayu, apalagi Bayu dan suaminya sudah saling kenal sejak bekerja di sebuah dealer sepeda motor. Bahkan untuk meyakinkannya, beberapa kali Bayu mendatangi rumahnya di Pakisaji.

"Bayu itu teman suami saya, saya juga sempat datang ke rumahnya, memang banyak sangkar ayam petelur, dia minta modal saya. Jadi patungan 60, dia 40, tapi asasnya minjam," kata Dian Patria Arum, ditemui seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Selasa siang (14/2/2023).

Guna meyakinkan Dian yang datang ke rumah Bayu, Bayu lantas memintanya membawa mobil yang diklaim miliknya untuk jaminan. Dian pun percaya karena nominal Rp25 juta yang diserahkan untuk pinjaman ke Bayu, nilainya lebih kecil dari mobil yang diberikan Bayu sebagai jaminan.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network