JAKARTA, iNewsSragen.id - Richard Eliezer alias Bharada E tak kuasa menahan tangis setelah divonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Richard hanya dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," kata Wahyu Iman Santoso.
Richard Eliezer langsung menangis mendengar vonis tersebut. Tak hanya Richard, para pengunjung sidang pun langsung histeris setelah sidang ditutup oleh majelis hakim.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta Richard Eliezer dihukum selama 12 tahun penjara. Dalam tuntutannya itu, JPU menilai Bharada E terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait