JAKARTA, iNewsSragen.id - Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu akhirnya dapat kembali menjadi anggota Polri hasil putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Karopenmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan usai sidang pada Rabu (22/2/2023) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023) sore.
Kata Ramadhan, keputusan terhadap Richard didasari pada pertimbangan terduga pelanggar belum pernah dihukum, mengakui kesalahan, telah menjadi justice collaborator. Selain itu, pihak korban juga telah memberi maaf kepada Richard Eliezer.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait