JAKARTA, iNewsSragen.id - Polri menghormati vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E). Dia diganjar 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Semua pihak harus menghormati putusan Hakim PN," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi Rabu (15/2/2023).
Dengan vonis di bawah lima tahun itu, bagaimana status Richard Eliezer sebagai personel Polri? Sebab sampai dengan saat ini, dia belum menjalani sidang etik.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait