Vonis terhadap Bharada E ini sekaligus mengakhiri proses persidangan tingkat pertama seluruh terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Sebelumnya, empat terdakwa lain telah divonis. Ferdy Sambo yang dituntut seumur hidup divonis pidana mati. Istrinya, Putri Candrawathi yang dituntut delapan tahun penjara, divonis 20 tahun penjara. Sementara Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf masing-masing divonis 13 tahun dan 15 tahun penjara dari tuntutan delapan tahun penjara.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait