Hukuman Mati, Eksekusi Diberi Tahu 3 Hari Sebelumnya

Joko Piroso
Ilustrasi proses hukuman mati.Foto: Dok Sindo

JAKARTA,iNewsSragen.idMajelis Hakim Pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan vonis Ferdy Sambo hukuman mati karena terbukti pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bagaimanakah pelaksanaan hukuman mati sesungguhnya di Indonesia? Berdasarkan UU Nomor 02/Pnps/1964, sebelum eksekusi dilaksanakan, jaksa memberitahukan terpidana tentang rencana hukuman mati 3 hari atau 3 kali 24 jam sebelumnya. Jika terpidana dalam kondisi hamil, hukuman mati dapat dilaksanakan 40 hari setelah melahirkan.

Lalu Kapolda akan membentuk regu tembak yang terdiri dari 1 Bintara, 12 Tamtama. Semua regu tembak berasal dari Korps Brigade Mobil atau Brimob.

Berikut tata cara pelaksanaan hukuman mati di Indonesia yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010.

Terpidana diberikan pakaian yang bersih, sederhana, dan berwarna putih sebelum dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati.

Pada saat dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati, terpidana dapat didampingi oleh seorang rohaniawan.

Regu pendukung telah siap di tempat yang telah ditentukan, 2 jam sebelum waktu pelaksanaan pidana mati.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network