Kata Mahfud, Ferdy Sambo juga akan melakukan upaya hukum lainnya seperti banding atau kasasi karena tidak terima dengan vonis mati yang dijatuhkan hakim.
"Bahwa nanti pelaksanaannya berubah karena banding mempertimbangkan lain, kasasi mempertimbangkan lain, atau pada saat 10 tahun dia itu orang baik, sudah turunkan ke seumur hidup," katanya.
"Memang begitu bunyinya di pasal 100 sampai pasal 103 UU KUHP yang baru. Dan itu masih akan berlaku tiga tahun yang akan datang,"pungkasnya.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Pengajuan banding itu tercatat di PN Jakarta Selatan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait