Mahfud MD: Ferdy Sambo Tidak Dieksekusi Mati Namun Meninggal Dipenjara

Joko Piroso
Ferdy Sambo.Foto:MPI

JAKARTA,iNewsSragen.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menduga jika Ferdi Sambo tidak akan dieksekusi mati, meskipun Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis hukuman maksimal.

Hal itu kata Mahfud berdasarkan KUHP baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang akan berlaku pada tahun 2026 mendatang.

"Keyakinan saya tidak akan dihukum mati dia. Karena nanti kalau dia sudah 10 tahun, itu kan hukum pidana baru sudah berlaku untuk turun ke hukuman seumur hidup. Tetapi bahwa hukumannya itu mati, itu penting sebagai bukti formal," ujar Mahfud MD saat diwawancarai Andy F Noya, dikutip Senin (20/2/2023).

"Hukumannya hukuman mati, tapi tidak akan dieksekusi. Saya akan menduga dia akan meninggal di penjara, seumur hidup. Tapi terserah hakim saja ya. Anda jangan bilang lagi, wah ini sudah mempengaruhi, karena anda tanya lho ini. Saya, ilmu hukum saya begitu. Kalau seumur hidup ya sudah di situ," jelasnya.

Mantan Ketua MK ini mengatakan, jika dalam KUHP baru memuat pasal yang memungkinkan vonis mati yang telah dijatuhkan turun menjadi hukuman seumur hidup, apabila seorang terpidana mati dianggap berkelakuan baik.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network