Kapolres Jakarta Selatan, Kombee Ade Ary mengatakan, kronologi kasus pengeroyokan yang dilakukan Mario terhadap David di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Adapun kekerasan itu berawal dari teman wanita pelaku, A (Agnes) yang juga mantan kekasih korban.
"Saudara A menyatakan ke tersangka telah dilakukan perbuatan yang tidak baik kepada A," ujarnya pada wartawan, Rabu, 22 Januari 2023.
Mario Dandy Satriyo saat ini juga sudah ditahan dan tetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Editor : Joko Piroso
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
