SOLO, iNewsSragen.id - BPJS Ketenagakerjaan bakal menggandeng Kejaksaaan Negeri (Kejari) Surakarta untuk bergerak bersama khususnya dalam melakukan evaluasi atas kepatuhan badan usaha dalam mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui siaran pers yang diterima pada, Senin (27/2/2023), Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Surakarta Tonny WK menyampaikan, pihaknya mendorong para pelaku usaha/pemberi kerja yang belum malakukan pembayaran tunggakan iuran dan belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar dapat melunasi kewajiban dan melindungi para pekerja agar pelaksanaan Program BPJS Ketenagakerjaan dapat terselenggara dengan baik di Surakarta.
"BPJS Ketenagakerjaan merupakan Badan Hukum Publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang bertugas menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang bertanggung jawab langsung ke Presiden," ungkap Tonny.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait