NGAWI, iNewsSragen.id - Kasus dugaan praktik percaloan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan mencuat di Kabupaten Ngawi. Seorang warga Desa Ngale, Kecamatan Paron, berinisial Y-V (45) mengaku menjadi korban modus pencairan dana JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang melibatkan pihak tidak resmi.
Kepada wartawan, Y-V menuturkan bahwa dirinya dihubungi oleh seseorang bernama W-D, yang menginformasikan bahwa dirinya memiliki saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp3,2 juta saat masih bekerja di sebuah perusahaan di Surabaya pada periode 2008 hingga 2014.
“W-D datang menemui saya dan menunjukkan saldo di aplikasi JMO senilai Rp3,3 juta. Setelah disepakati potongan 30 persen, saya dibuatkan akun JMO dan dana Rp2,1 juta masuk ke rekening saya,” ujar Y-V, Senin (20/10), sambil menunjukkan bukti transfer dari sebuah bank swasta di Jakarta Pusat tertanggal 6 Oktober 2025.
Pengakuan ini memperkuat laporan masyarakat mengenai maraknya praktik calo dana JHT di wilayah Ngawi. Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ngawi telah menginvestigasi tiga orang yang diduga berperan sebagai calo, masing-masing berinisial W-D, A-N, dan B-W, setelah adanya pengaduan warga Desa Bangunrejo Kidul, Kecamatan Kedunggalar, pada Rabu (15/10).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ngawi, Setyorini, menegaskan bahwa ketiga orang tersebut bukanlah petugas resmi BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami pastikan mereka bukan petugas kami. Mereka hanyalah calo yang menawarkan jasa pencairan JHT melalui aplikasi resmi. Dana yang dicairkan memang milik peserta, tapi prosesnya disalahgunakan,” tegasnya, Jumat (18/10).
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
