Praktik Calo Dana JHT Terungkap di Ngawi, Warga Diimbau Waspadai Modus Pencairan Online

Asfi Manar
Suwardi dan Paryono ( duduk ) penerima dana JHT BPJS Ketenagakejaan, (20/10).Foto:iNews/Asfi Manar

Setyorini menambahkan, pihaknya belum mengetahui sumber data pribadi peserta yang digunakan oleh para pelaku.

“Kami belum tahu mereka mendapatkan data dari mana, karena tidak ada yang mengaku. Kami hanya ingin menegaskan, pencairan JHT yang benar hanya melalui tiga kanal: kantor BPJS Ketenagakerjaan, situs resmi, atau aplikasi JMO,” ujarnya.

Kasus ini pertama kali mencuat setelah Kepala Dusun Sidodadi, Desa Bangunrejo Kidul, Sada Kurniasari, melaporkan aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh W-D dan A-N terhadap dua warganya, Suwardi (60) dan Paryono (56).

Keduanya diminta menyerahkan data pribadi berupa KTP, KK, dan foto wajah dengan alasan untuk pencairan dana JHT. Namun, karena curiga, Sada memutuskan untuk menahan dana sebesar Rp5,1 juta yang hendak ditransfer kepada kedua warga tersebut.

“Kami menahan pencairan karena mereka tidak bisa menunjukkan identitas resmi sebagai petugas BPJS. Kami khawatir ada penyalahgunaan data pribadi atau bahkan keterlibatan dalam pinjaman online ilegal,” jelas Sada yang saat itu didampingi oleh Babinkamtibmas dan perangkat kecamatan.

BPJS Ketenagakerjaan Ngawi kini tengah menelusuri lebih jauh dugaan kebocoran data peserta sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa perantara atau calo dalam pencairan JHT.

“Kami minta warga berhati-hati. Semua proses pencairan bisa dilakukan mandiri secara gratis dan aman,” tutup Setyorini.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network