Praktik Calo Dana JHT Terungkap di Ngawi, Warga Diimbau Waspadai Modus Pencairan Online

Asfi Manar
Suwardi dan Paryono ( duduk ) penerima dana JHT BPJS Ketenagakejaan, (20/10).Foto:iNews/Asfi Manar

NGAWI, iNewsSragen.id - Kasus dugaan praktik percaloan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan mencuat di Kabupaten Ngawi. Seorang warga Desa Ngale, Kecamatan Paron, berinisial Y-V (45) mengaku menjadi korban modus pencairan dana JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang melibatkan pihak tidak resmi.

Kepada wartawan, Y-V menuturkan bahwa dirinya dihubungi oleh seseorang bernama W-D, yang menginformasikan bahwa dirinya memiliki saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp3,2 juta saat masih bekerja di sebuah perusahaan di Surabaya pada periode 2008 hingga 2014.

“W-D datang menemui saya dan menunjukkan saldo di aplikasi JMO senilai Rp3,3 juta. Setelah disepakati potongan 30 persen, saya dibuatkan akun JMO dan dana Rp2,1 juta masuk ke rekening saya,” ujar Y-V, Senin (20/10), sambil menunjukkan bukti transfer dari sebuah bank swasta di Jakarta Pusat tertanggal 6 Oktober 2025.

Pengakuan ini memperkuat laporan masyarakat mengenai maraknya praktik calo dana JHT di wilayah Ngawi. Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ngawi telah menginvestigasi tiga orang yang diduga berperan sebagai calo, masing-masing berinisial W-D, A-N, dan B-W, setelah adanya pengaduan warga Desa Bangunrejo Kidul, Kecamatan Kedunggalar, pada Rabu (15/10).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ngawi, Setyorini, menegaskan bahwa ketiga orang tersebut bukanlah petugas resmi BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami pastikan mereka bukan petugas kami. Mereka hanyalah calo yang menawarkan jasa pencairan JHT melalui aplikasi resmi. Dana yang dicairkan memang milik peserta, tapi prosesnya disalahgunakan,” tegasnya, Jumat (18/10).

Setyorini menambahkan, pihaknya belum mengetahui sumber data pribadi peserta yang digunakan oleh para pelaku.

“Kami belum tahu mereka mendapatkan data dari mana, karena tidak ada yang mengaku. Kami hanya ingin menegaskan, pencairan JHT yang benar hanya melalui tiga kanal: kantor BPJS Ketenagakerjaan, situs resmi, atau aplikasi JMO,” ujarnya.

Kasus ini pertama kali mencuat setelah Kepala Dusun Sidodadi, Desa Bangunrejo Kidul, Sada Kurniasari, melaporkan aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh W-D dan A-N terhadap dua warganya, Suwardi (60) dan Paryono (56).

Keduanya diminta menyerahkan data pribadi berupa KTP, KK, dan foto wajah dengan alasan untuk pencairan dana JHT. Namun, karena curiga, Sada memutuskan untuk menahan dana sebesar Rp5,1 juta yang hendak ditransfer kepada kedua warga tersebut.

“Kami menahan pencairan karena mereka tidak bisa menunjukkan identitas resmi sebagai petugas BPJS. Kami khawatir ada penyalahgunaan data pribadi atau bahkan keterlibatan dalam pinjaman online ilegal,” jelas Sada yang saat itu didampingi oleh Babinkamtibmas dan perangkat kecamatan.

BPJS Ketenagakerjaan Ngawi kini tengah menelusuri lebih jauh dugaan kebocoran data peserta sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa perantara atau calo dalam pencairan JHT.

“Kami minta warga berhati-hati. Semua proses pencairan bisa dilakukan mandiri secara gratis dan aman,” tutup Setyorini.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network