Tanpa Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Bisa Manfaatkan Aplikasi JMO

Nanang SN
Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sragen.Foto:iNews/ Istimewa

SRAGEN, iNewsSragen.id - BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan inovasi baru dalam kemudahan layanan kepada peserta. Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta, mulai Mei 2025 dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Aplikasi dapat diunduh di App Store maupun Playstore.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sragen, Ida Setyawati mengatakan klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel klaim JHT hingga Rp15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis.

"Kemudahan klaim yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO adalah wujud nyata inovasi untuk memudahkan proses klaim peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida dalam rilisnya, Senin (2/6/2025)

Ia berharap, peserta BPJS Ketenagakerjaan menginstall aplikasi JMO bukan hanya ketika akan melakukan proses klaim saja, tetapi ketika pertama kali terdaftar sebagai peserta karena JMO memiliki banyak fungsi lain seperti untuk Cek Saldo maupun Cetak Kartu Digital.

Dijelaskan, JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan digital kepada peserta meliputi informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

"Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja," ujarnya.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network