Tanpa Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Bisa Manfaatkan Aplikasi JMO

Nanang SN
Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sragen.Foto:iNews/ Istimewa

Disebutkan, penambahan limit klaim pada aplikasi JMO merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital.

"BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia bisa merasakan manfaat maksimal sehingga seluruh pekerja Indonesia bisa Kerja Keras Bebas Cemas," pungkas Ida.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network