Selain itu, Kenthut juga menyampaikan sejumlah kejanggalan BAP yang dibuat penyidik Polres Sukoharjo, salah satunya tidak adanya kesesuaian BAP terkait pakaian yang digunakan terdakwa IH saat kejadian.
"Di BAP, terdakwa saat di TKP disebut memakai jaket jumper celana coklat, padahal faktanya memakai kaos warna hitam (dibuktikan adanya rekaman video saat acara). Jadi terjadi perbedaan," ungkapnya.
Atas kejanggalan itu, Kenthut sepenuhnya menyerahkan kepada hakim untuk menilainya. Dalam perkara ini, IH semula dipanggil menjadi saksi kemudian ditingkatkan menjadi tersangka hingga akhirnya menjadi terdakwa duduk sebagai pesakitan di pengadilan.
"Kami tidak tahu darimana polisi mendapat keterangan jika klien kami ini terlibat sebagai salah satu pelaku penganiayaan. Padahal klien kami sama sekali tidak mengenal korban. Selain itu. ia datang ke acara atas undangan tuan rumah," terang Kenthut.
Sementara, anak perempuan terdakwa IH, Sintya Krisna Wulandari (24) yang hadir di persidangan bersama ibunya (istri IH) menambahkan, bahwa apa yang dituduhkan polisi terhadap ayahnya sama sekali tidak sesuai dengan fakta.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait