Sidang Perkara Penganiayaan di Alas Kethu Wonogiri, Kuasa Hukum Terdakwa Ungkap Kejanggalan BAP

Nanang SN
PN Sukoharjo menggelar sidang secara hybrid perkara penganiayaan di Wonogiri yang mengakibatkan korban meninggal dunia ditemukan di wilayah Nguter Sukoharjo. Foto: iNews/Nanang SN

"Ayah semula dipanggil sebagai saksi, tapi langsung ditahan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan penyelidikan. Alasannya ada saksi yang menyebut ciri-ciri pelaku penganiayaan tinggi badannya 170 centimeter berambut putih. Padahal ayah tingginya nggak sampai segitu, rambutnya juga tidak putih," ujarnya.

Menurut Sintya, ayahnya tahu ada orang meninggal dalam acara organ tunggal di Perum Safira itu justru dari dirinya. Sintya mengaku mendapat informasi dari media sosial (medsos) yang ramai mengabarkan.

"Dari video yang saya dapat, ayah saat itu datang ke acara sekira pukul 01,00 WIB. Sedangkan kejadian penganiayaan disebutkan sebelum pukul 01.00 WIB, jadi sangat tidak masuk akal jika ayah saya terlibat. Oleh karenanya saya berharap ada keadilan dalam kasus ini, ayah saya tidak bersalah," tegasnya.

Diketahui, dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan Alan Suryawan (28), warga Gunung Kukusan, Giriwarno, Kecamatan/ Kabupaten Wonogiri, meninggal dunia itu, semula ditangkap tiga orang tersangka, MTC (20) warga Giripurwo Wonogiri, TNC (23) warga Jendi Wonogiri, dan BS (25) warga Kerjo Karanganyar.

IH dan N diamankan belakangan dengan sangkaan terlibat melakukan pemukulan terhadap korban di tempat kejadian. Sedangkan MTC, TNC, dan BS, diduga melakukan pemukulan dan juga membuang korban di sungai Bengawan Solo di sekitar Jembatan Timang.

Jasad korban ditemukan warga di pinggir Bengawan Solo, masuk wilayah Nguter, Sukoharjo, beberapa hari setelah kejadian, tepatnya ditemukan pada, 16 Juli 2022. Korban sendiri dilaporkan hilang oleh pihak keluarga pada, 12 Juli 2022.

Dalam perkara ini, oleh penyidik Polres Sukoharjo para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUH Pidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun, dan atau pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network