SUKOHARJO,iNewsSragen.id- Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) akan melayangkan peringatan terhadap pemilik jembatan diatas Kali Jenes Mendungan, Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah. Jembatan yang berdiri sebagai penghubung dua bangunan itu disebutkan belum berizin.
"Kalau informasi yang kami dapat, jembatan atas nama Kasatrian (Yayasan Pendidikan) itu belum pernah ijin. Nanti akan kami telusuri lagi dengan menerjunkan Tim PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil)," kata Fahmi dari Rekomtek (Rekomendasi Teknis) BBWSBS saat dihubungi, Selasa (7/3/2023) kemarin.
Dijelaskan, didalam Tim PPNS nantinya ada petugas tersendiri yang menangani terkait dengan pelanggaran-pelanggaran di sekitar sumber daya air. Tidak hanya soal dugaan pelanggaran pembangunan jembatan tanpa ijin, tapi juga pelanggaran bangunan rumah diatas sempadan sungai.
"Nanti dari Tim PPNS yang akan mengecek ke lokasi. Seperti tindakan terhadap (pelanggaran) yang lainnya, jika terbukti ada pelanggaran maka kami akan mengirim surat peringatan untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
Ditegaskan Fahmi, jika nantinya berdasarkan pengecekan Tim PPNS, bangunan jembatan yang berdiri tersebut dinyatakan mengganggu aliran sungai, maka tidak ada pilihan lain harus dibongkar.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait