SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Setelah sempat dipimpin oleh Plt Direktur, Pemkab Sukoharjo membuka seleksi terbuka calon Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Makmur. Pendaftaran Lowongan jabatan itu dibuka mulai 7 sampai 13 Maret 2023.
"Jadi masa jabatan Plt Direktur selama 6 bulan kan sudah habis, tentunya kami harus mencari pengganti yang definitif. Untuk itu, kami sudah menggandeng konsultan dari PT. Utama Karya Indonesia (UKI) yang berpengalaman melakukan rekrutmen baik pejabat BPR, maupun Perumda, di berbagai daerah," kata Sekda Sukoharjo Widodo yang juga selaku Ketua Panitia Seleksi pada, Kamis (9/3/2023)
Nantinya proses seleksi para pelamar mulai dari seleksi administratif, uji kompetensi, termasuk tes wawancara akan di tangani oleh konsultan tersebut. Proses itu dilakukan untuk mencari kandidat terbaik.
"Semua proses (seleksi) tersebut dilaksanakan secara transparan," papar Widodo.
Menurutnya, selama enam bulan dipimpin oleh Plt Direktur Dwi Atmojo Heri, Widodo memastikan hasil evaluasi kinerjanya sangat baik dengan manajemen juga bagus.
"Bahkan juga mendapat award atau penghargaan BUMD bintang 4. Sebenarnya kemarin mau didaftarkan untuk meraih bintang 5, tapi belum kami lakukan," kata Widodo.
Disisi lain, selama ini Perumda Tirta Makmur juga banyak memberi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dari tahun ke tahun, menurut Widodo, PAD dari PDAM selalu naik.
"PDAM Tirta Makmur ini juga sudah memberi laba atau keuntungan kepada daerah. Sesuai Perda keuntungan yang dibagi itu sebesar 55%," ungkapnya.
Lebih lanjut terkait kriteria calon direktur, Widodo mengatakan, persyaratan pelamar selain meliputi sehat jasmani dan rohani juga wajib memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik dan dedikasi yang tinggi untuk mengembangkan PDAM.
"Pelamar harus memahami penyelenggaraan pemerintah daerah, memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya," bebernya.
Persyaratan lainnya, mempunyai pendidikan paling rendah Sarjana Strata Satu (S1). Kemudian, pelamar memiliki pengalaman minimal 5 tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim.
"Untuk usia, paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar pertama kali. Sedangkan persyaratan umum yakni pelamar tidak pernah menjadi anggota direksi atau dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin pailit," sambung Widodo.
Kemudian, tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah dan tidak sedang menjalani sanksi pidana
Widodo juga menekankan, calon pelamar tidak terikat hubungan keluarga dengan bupati/wakil bupati atau dewan pengawas atau direksi sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau ke samping termasuk menantu dan ipar.
"Nanti setelah proses wawancara dengan tim konsultan masih ada satu tahapan wawancara dengan Kuasa Pemilik Modal (KPM), yaitu bupati selaku pemegang kekuasaan tertinggi. Kalau hasilnya dinyatakan memenuhi kriteria, yang tinggal dilantik, tapi kalau belum sesuai, maka akan dibuka pendaftaran lagi," ungkapnya.
Ditambahkan Widodo, sejak di buka pendaftaran pada tanggal 7 Maret 2023 lalu hingga 9 Maret 2023, baru ada 1 orang pendaftar. Meskipun nanti hanya ada 1 orang yang mendaftar, dipastikan tetap akan diproses.
"Karena ini sifatnya terbuka untuk umum, maka bagi masyarakat yang berminat mendaftar bisa melihat persyaratan dan mekanismenya di www.utamakaryaindonesia.com, www.sukoharjokab.go.id, dan www.pdamsukoharjo.com," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait