Polresta Solo Amankan Guru Beladiri Bejat,  2 Tahun Cabuli Murid Laki-laki

Nanang SN
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi menggelar konferensi pers ungkap kasus pencabulan dengan pelaku bb seorang guru beladiri.Foto: Humas Polresta Surakarta

SOLO,iNewsSragen.id - Seorang pria yang dikenal sebagai guru atau soubum salah satu sanggar beladiri di Kota Solo diamankan petugas Polresta Surakarta.

Pria dengan inisial DS (44)  tersebut  diamankan karena diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap tiga orang anak didiknya yang masih dibawah umur dan berjenis kelamin laki-laki.

“Terjadinya kasus pencabulan dimana kronologisnya, Polresta Surakarta menerima laporan dari salah satu orang tua korban,” kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Iwan Saktiadi saat konferensi Pers pada, Jum'at (23/3/2023) seperti dikutip dari Humas Polresta Surakarta.

“Dan kemudian kami tindak lanjuti, kami mintai keterangan tentunya kami tetap menjaga langkah – langkah kami walaupun itu adalah upaya – upaya penyidikan namun kami tetap menjaga psikologis daripada korban dan keluarga,” sambung Iwan.

Menurut mantan Kapolres Sukoharjo itu, dari hasil pemeriksaan tersebut pihaknya berhasil mengungkap terduga pelaku pencabulan yang tak lain adalah DS warga Kratonan, Serengan, Kota Surakarta.

Dalam kasus itu, sementara baru ada tiga korban yang berhasil diidentifikasi dan diminta keterangannya. Tiga korban merupakan murid sanggar beladiri tempat tersangka pelaku mengajar.

“Tersangka pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut dalam kurun waktu 2 tahun kebelakang,” ungkap Kapolresta.

Dengan terungkapnya kasus itu, Kapolresta juga menghimbau jika memang masih ada korban lain yang kemungkinan mempunyai keinginan untuk melapor diminta segera melapor.

"Mungkin belum sempat melapor atau mungkin berpikir efek yang lainnya untuk melapor, silahkan melapor. Kami jamin keamanan, kami juga menggandeng LPSK untuk menjamin saksi ataupun korban," tegas Iwan.

Atas perbuatannya, DS dijerat pasal tentang pencabulan dalam Undang – undang perlindungan anak ( UU nomor 23 tahun 2002) serta pasal kekerasan seksual/pelecehan seksual dalam UU tindak pidana kekerasan seksual (UU no. 12 tahun 2022).

"Ancaman pidana penjara bagi pelanggar kedua aturan tersebut adalah 12-15 tahun penjara,” imbuh Kapolresta.

Sementara, tersangka pelaku DS, mengaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan sering ketemu anak-anak sehingga merasa nyaman yang berakibat berkeinginan melakukan perbuatan cabul.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network