Barang bukti 4 dus berisi petasan siap edar yang disita Polisi dari tangan AS.Foto:iNews/Istimewa
Berdasarkan keterangan AS saat ditanya petugas, ia mengaku mendapatkan petasan melalui pembelian secara online dengan kisaran harga setiap dus Rp300 ribu.
Atas perbuatannya, dan berdasarkan barang bukti yang berhasil disita, AS dalam kasus ini dikenakan pidana Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat No.12 tahun 1951.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait