Edarkan Petasan di Sukoharjo, Seorang Pemuda Warga Solo Diamankan Polisi

Nanang SN
AS warga Solo tersangka pengedar petasan di Solo Baru, Sukoharjo.Foto:iNews/Istimewa

Barang bukti 4 dus berisi petasan siap edar yang disita Polisi dari tangan AS.Foto:iNews/Istimewa

Berdasarkan keterangan AS saat ditanya petugas, ia mengaku mendapatkan petasan melalui pembelian secara online dengan kisaran harga setiap dus Rp300 ribu.

Atas perbuatannya, dan berdasarkan barang bukti yang berhasil disita, AS dalam kasus ini dikenakan pidana Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat No.12 tahun 1951.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network