Atas tindak pidana yang dilakukannya, tersangka melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 20 tahun penjara.
“Hingga saat ini, petugas masih melakukan pendalaman atas perkara yang dilakukan kedua tersangka, sebagaimana dimaksud telah melakukan tindak pidana tanpa hak membuat, menguasai, mempunyai persediaan, menyimpan bahan peledak jenis petasan sebagaimana dimaksud pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 20 tahun penjara, “ tegas AKP Wikan.
Menurut AKP Wikan, perkara ini berhasil diungkap jajaran Satreskrim pada Selasa 28 Maret 2023, dari informasi yang diberikan warga, tentang penjualan petasan yang dijual secara bebas di warung-warung kampung, dan juga melalui daring salah satu nomor Whatsapp.
AKP Wikan menyampaikan, bahwa ratusan ribu butir petasan yang telah disita Satreskrim Polres Sragen diantaranya mercon korek sebanyak 63.700 butir, mercon kobra sebanyak 45 butir, mercon disko sebanyak 258 butir, mercon flower power sebanyak 13 butir, mercon guttering tor sebanyak 144 butir, mercon rubbing bang sebanyak 22 butir, mercon dinosaurus eggs sebanyak 264 butir, mercon bawang ajaib sebanyak 1.250 butir, berbagai jenis dengan total keseluruhan sebanyak 103.698 butir.
Selain dari jumlah itu, AKP Wikan menjelaskan, kedua tersangka telah menjual hingga ribuan butir petasan selama bulan puasa tahun ini.
Untuk mencegah adanya peredaran bahan peledak jenis petasan yang dapat membahayakan hingga menimbulkan korban, Polisi akan terus melakukan penyisiran dan patroli setiap harinya bersama-sama satuan fungsi yang lain, pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait