SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo melakukan verifikasi faktual kepengurusan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di kantor Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Prima Sukoharjo, jalan Pabrik RT 01 RW 01, Desa Wirun, Kecamatan Mojolaban, Senin (3/4/2023).
Tim verifikasi faktual di pimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Nuril Huda didampingi anggota Syakbani Eko Raharjo beserta staf.
Berdasarkan keterangan yang didapat, dari verifikasi faktual itu diketahui bahwa kantor DPK Prima Sukoharjo berstatus sewa hingga tahun 2026. Adapun kepengurusannya meliputi Ketua, Sekretaris, Bendahara (KSB) dengan memperhatikan keterwakilan perempuan 33,33%.
"Meskipun ada pergantian Ketua DPK Prima Sukoharjo, namun pengurus bisa menunjukkan dokumen pendukung yang sah. Pengurus yang baru juga bisa menunjukkan eKTP dan Kartu Tanda Anggota (KTA) partai sehingga verifikasi faktual berjalan lancar," terang Komisioner KPU Sukoharjo, Suci Handayani, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM.
Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Prima dilakukan menindaklanjuti Keputusan KPU RI No. 210 Tahun 2023 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyampaian Dokumen Persyaratan Perbaikan, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024.
Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terhadap Prima dan Surat KPU RI Nomor 304/PL.01.1-SD/05/2023 tanggal 31 Maret 2023 tentang Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Rakyat Adil Makmur.
Sebagaimana diketahui, Ketua Umum Prima sendiri adalah Agus Jabo Priyono yang merupakan mantan Ketua Umum Partai Rakyat Demokratik (PRD) periode 2015-2020.
Partai ini diprakarsai oleh mantan pengurus PRD bersama sejumlah tokoh gerakan sosial, serikat buruh, tokoh Islam, aktivis, pelaku usaha kecil, menengah, kaum profesional, hingga anak-anak muda.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait