Dua Oknum Pegawai Negeri Dilaporkan Polda Jatim, Sebar Ujaran Kebencian dan Ancaman Pembunuhan

Ilyasan
Dua Oknum Pegawai Negeri Dilaporkan Polda Jatim karena menyebarkan ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan di medsos. Foto iNewsSurabaya/ilyasan

Dalam laporan tersebut, Lembaga Hukum dan HAM Muhammadiyah Surabaya menyertakan beberapa bukti, diantaranya adalah tangkapan layar akun milik kedua oknum ASN BRIN, yakni akun milik Thomas Djamaluddin yang mengomentari terkait perbedaan waktu hari raya idul fitri, yang kemudian dikomentari oleh akun milik Andi Pangerang Hasanudin yang berisi ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.

"Karena dinilai meresahkan dan mengancam keutuhan bangsa/ maka pengurus Muhammadiyah melaporkan hal tersebut," ujar Sugianto.

Dua Oknum Pegawai Negeri Dilaporkan Polda Jatim karena menyebarkan ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan di medsos. Foto iNewsSurabaya/ilyasan

Sementara itu, Ari Bowo Ketua MPID PW Muhammadiyah Jatim mengatakan, pihaknya telah memaafkan, namun Pimpinan  Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur, akan tetap melakukan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku dan mengimbau kepada warga Muhamadiyah untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh statement peneliti BRIN tersebut, karena proses hukum akan berjalan.

"Pengurus Muhammadiyah berharap, laporan ini bisa berjalan sesuai dengan  aturan yang berlaku, sehingga tak ada lagi komentar-komentar di media sosial yang dapat memecah belah umat dan masyarakat bisa lebih menghargai perbedaan," pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network