Dalam laporan tersebut, Lembaga Hukum dan HAM Muhammadiyah Surabaya menyertakan beberapa bukti, diantaranya adalah tangkapan layar akun milik kedua oknum ASN BRIN, yakni akun milik Thomas Djamaluddin yang mengomentari terkait perbedaan waktu hari raya idul fitri, yang kemudian dikomentari oleh akun milik Andi Pangerang Hasanudin yang berisi ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.
"Karena dinilai meresahkan dan mengancam keutuhan bangsa/ maka pengurus Muhammadiyah melaporkan hal tersebut," ujar Sugianto.
Dua Oknum Pegawai Negeri Dilaporkan Polda Jatim karena menyebarkan ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan di medsos. Foto iNewsSurabaya/ilyasan
Sementara itu, Ari Bowo Ketua MPID PW Muhammadiyah Jatim mengatakan, pihaknya telah memaafkan, namun Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur, akan tetap melakukan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku dan mengimbau kepada warga Muhamadiyah untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh statement peneliti BRIN tersebut, karena proses hukum akan berjalan.
"Pengurus Muhammadiyah berharap, laporan ini bisa berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga tak ada lagi komentar-komentar di media sosial yang dapat memecah belah umat dan masyarakat bisa lebih menghargai perbedaan," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait