Nur Huda perwakilan keluarga korban.Foto:iNews/Joko P
Sementara perwakilan keluarga Korban, Nur Huda menyampaikan pihak keluarga mendesak agar provokator ditahan. Dia menyampaikan 15 orang hadir di PN Sragen untuk mengawal persidangan.
”Kami minta agar terdakwa ditahan di lapas anak, selama ini ditempatkan di yayasan, tidak seperti ditahan,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kardiono mengatakan, terkait provokator yang dituduhkan pihak keluarga, belum cukup dua alat bukti. Sehingga Polres tidak bisa menetapkan tersangka. Sejauh ini belum cukup alat bukti.
Pihaknya sudah rekontruksi bersama Jaksa penuntut Umum (JPU). Namun jika dalam persidangan ada fakta baru, pihak kepolisian siap menindaklanjuti. ”Soal penahanan, sudah kewenangan dari pengadilan, sudah kami limpahkan,” katanya.
Terkait perbandingan dengan AG, dia menyampaikan pada kasus tersebut AG sudah memenuhi cukup bukti. Sedangkan di kasus Ponpes ini, kepolisian belum mendapat dua alat bukti, pungkas AKP Wikan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait