Kuasa Hukum korban, Ali Muqorobin mengatakan, berdasarkan perkembangan persidangan terus diikuti orang tua korban. Sejak pagi hingga sekitar pukul 20.30 malam.
Dari persidangan, keterangan saksi menyampaikan ke majelis ada yang memprovokasi dan melakukan tindakan yang lebih keras lagi, katanya.
”Majelis mengatakan, seharusnya yang duduk sebagai terdakwa bukan satu orang, termasuk dua temannya. Seharusnya bisa dikembangkan lagi,”pungkas Ali.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait