Mendesak, FBM Dorong Pemkab Sukoharjo Segera Terbitkan Perda Perlindungan Cagar Budaya

Nanang SN
Ketua Umum FBM BRM Kusumo Putro mendatangi lokasi ODCB pagar Ndalem Singopuran sebagai cagar budaya yang rusak karena dijebol.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Dua kasus perusakan Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada tahun 2022 lalu telah menjadi sorotan luas masyarakat.

Atas peristiwa itu, Forum Budaya Mataram (FBM) menyatakan, bahwa keberadaan cagar budaya penting untuk dijaga sebagai identitas bangsa dan negara. Perlindungan dari sisi regulasi tingkat daerah mendesak untuk dibuat.

"Maka kami mendesak agar Pemkab Sukoharjo segera membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Cagar Budaya, mengingat telah terjadi dua kali perusakan," kata Ketua Umum FBM BRM Kusumo Putro pada, Sabtu (29/4/2023).

Menurutnya, pernyataan pejabat Pemkab Sukoharjo beberapa waktu lalu terkait perlindungan cagar budaya akan diupayakan dengan pembuatan SK Bupati, sangat tidak tepat.

"Kalau dengan SK, lalu butuh berapa SK karena ODCB di Sukoharjo itu jumlahnya banyak, dan tiap-tiap obyek memiliki keragaman sendiri-sendiri. Ini belum pernah ada di daerah lain, dan jelas tidak tepat," ujarnya.

Jika benar nantinya dalam melindungi cagar budaya hanya dengan SK, maka menurut Kusumo, hal itu menunjukkan tidak adanya kekompakan antara legislatif (DPRD) dan eksekutif (Pemerintah Daerah).

"Sampai sekarang saja, rencana pembuatan Perda tentang cagar budaya saja belum dilaksanakan. Mestinya bukan SK yang dibuat, tetapi pembuatan Perda. Tinggal DPRD dan Pemkab Sukoharjo, ada niat apa tidak," tegasnya.

Dalam pembuatan Perda tentang cagar budaya, Kusumo berharap Pemkab Sukoharjo bisa belajar dari pemerintah daerah terdekat seperti Kota Solo dan Kabupaten Boyolali yang diketahui telah menerbitkan Perda tentang cagar budaya.

Dalam pandangan Kusumo, untuk pembuatan Perda sebenarnya cukup mudah mengingat Pemda Sukoharjo dapat melakukan kajian Perda cagar budaya milik kabupaten/kota lain yang lebih dulu ada.

"Bisa meminjam draft penyusunan Perda dari Solo atau Boyolali, tinggal nanti melalui kajian bisa disesuaikan menurut kondisi wilayahnya. Jadi tidak perlu malu meminjam draft dari daerah yang sudah memiliki Perda tentang cagar budaya," imbuhnya.

Seperti diketahui, dari dua kasus pidana perusakan ODCB yang terjadi di wilayah Sukoharjo, tepatnya di daerah Kecamatan Kartasura, baru satu perkara yang telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo yaitu, perusakan bekas beteng Keraton Kartasura.

Sedangkan untuk kasus satunya lagi, yakni perusakan pagar tembok Ndalem Singopuran, masih berproses ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Jawa Tengah.

Bahkan atas lamanya proses penanganan itu, Direktur B Jaksa Agung Muda Intelejen (JAM Intel) Ricardo Sitinjak menyempatkan turun meninjau ke lokasi dengan didampingi Wakil Bupati Sukoharjo, Agus Santosa pada, awal Maret 2023 lalu.

Dalam kunjungannya saat itu, Ricardo juga memberikan tiga masukan bagi Pemkab Sukoharjo sekaligus instansi terkait dan masyarakat secara umum tentang perlindungan cagar budaya.

Salah satu masukan yang disampaikan kepada Pemkab Sukoharjo adalah, agar segera membuat aturan atau Perda tentang pemeliharaan dan perawatan ODCB maupun lahan di sekitarnya.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network