SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Sukses penyelenggaraan HUT ke-343 Kartasura dan Festiva Internasional Bebek Goreng beberapa waktu lalu menyisakan persoalan adanya dugaan pungutan liar (pungli) terhadap guru dengan modus sumbangan untuk dukungan acara.
Oleh Forum Publik Masyarakat Sukoharjo (FPMS) yang diwakili Fuad Syafrudin Latif, dugaan pungli tersebut diadukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo agar ditindaklanjuti. Aduan juga dilampiri berkas yang disebutkan merupakan bukti petunjuk awal.
"Kami mengadukan dugaan pelanggaran atau indikasi tindak pidana korupsi berdasarkan UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001, yang dilakukan oleh oknum pejabat di Kabupaten Sukoharjo dengan korban para guru ASN, P3K, dan honorer di Kecamatan Kartasura," kata Fuad, Senin (2/10/2023).
Menurutnya, aduan di Kejari dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan beserta sejumlah bukti petunjuk dari beberapa ASN, P3K, dan honorer, yang mengaku menjadi korban pungli untuk acara tersebut.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait