"Yang jelas, kami menengarai dugaan pungli ini merupakan bagian dari korupsi yang merupakan extra ordinary crime. Jadi, sangat mungkin perbuatan ini akan berlangsung atau terus berlanjut apabila tidak kami hentikan," paparnya.
Oleh karenanya mengingat saat ini memasuki tahun politik, maka upaya aduan yang dilakukan di Kejari tersebut merupakan bagian dari pencegahan kemungkinan adanya perbuatan pungli-pungli berikutnya terhadap ASN, P3K, dan honorer.
"Melalui aduan ini, yang nantinya akan kami susun menjadi sebuah laporan, kami meminta agar Kejari Sukoharjo pro aktif untuk menindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan," ucap Fuad.
Menyinggung soal bukti awal yang dijadikan dasar aduan, Fuad menyebut diantaranya berupa foto copy daftar nama- nama guru yang telah menyumbang berikut nominal rupiahnya dengan variasi dari Rp100 ribu- Rp 300 ribu. Kemudian juga bukti salinan chat WhatsApp dari guru yang telah menyetorkan uang sumbangan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait