"Dari bukti awal yang kami sampaikan itu, tentunya Kejaksaan bisa menindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan klarifikasi kepada nama-nama yang ada dalam daftar itu. Dalam kasus ini, kami juga menggandeng advokat dari Sukoharjo untuk mendampingi ketika nanti membuat laporan resmi," imbuhnya.
Menanggapi, Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Galih Martino Dwi Cahyo, usai menerima berkas aduan dari FPMS tersebut menyampaikan akan menindaklanjuti aduan dengan melakukan telaah terlebih dulu.
"Aduan kami terima untuk selanjutnya akan kami lakukan telaah awal terlebih dulu. Nanti jika hasil telaah ada indikasi tindak pidana korupsi, ya akan kami tindaklanjuti lagi," kata Galih.
Dalam telaah aduan FPMS, Kejari disebutkan Galih akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait. Selain pemanggilan juga akan disusul dengan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata).
"Kalau memang ada indikasi tipikor di dalamnya, maka akan kami lakukan sprindik," imbuhnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait