Polres Sukoharjo Ringkus Pemuda Pengangguran, Dilaporkan Bawa Lari Anak Bawah Umur

Nanang SN
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana membawa lari anak bawah umur.Foto:iNews/Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Merespon cepat laporan masyarakat melalui call center 110, Satreskrim Polres Sukoharjo meringkus seorang tersangka pelaku tindak pidana membawa lari dan menyetubuhi anak bawah umur.

Tersangka berinisial AF (22), seorang pemuda pengangguran warga Minapadi, Nusukan, Banjarsari, Solo. Ia dilaporkan telah membawa lari dan memperdaya seorang siswi berinisial MY (16) warga Baki, Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, menyampaikan, kasus berawal pada, Selasa (9/5/2023), korban dijemput tersangka menggunakan sepeda motor untuk selanjutnya dibawa pergi.

"Saat itu korban berpamitan kepada orangtuanya hendak membeli susu di warung. Namun yang sebenarnya pergi dengan tersangka berboncengan sepeda motor ke daerah Klaten," papar Kapolres saat rilis ungkap kasus di Mapolres pada, Rabu (10/5/2023).

Saat berdua, tersangka dengan bujuk rayu menyuruh korban yang menggenakan kalung emas untuk menjualnya, dengan alasan untuk membayar kos tersangka.

"Jadi sebelumnya tersangka ini berkenalan dengan korban di  media sosial Facebook. Kemudian setelah kenal satu minggu, tersangka mengajak berpacaran korban sebelum membawanya kabur," ungkap Sigit.

Usai meminta menjual perhiasan, korban kemudian diajak ke tempat kos tersangka di Colomadu, Karanganyar. Disana tersangka mengajak korban berhubungan badan 1 kali..

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 jo pasal 76D UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan atau Pasal 332 KUH Pidana, mengenai tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan atau barangsiapa melarikan perempuan

yang belum dewasa tidak dengan kemauan orang tuanya atau walinya.

"Acamannya pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," kata Sigit.

Ditambahkan Kapolres, pihaknya menghimbau masyarakat untuk tidak segan dalam melaporkan tindak pidana melalui Call Center 110.

"Mengingat dengan ketercepatan laporan, maka akan cepat pula dalam pengungkapannya," tandasnya.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network