Kejari Sukoharjo Eksekusi Rp300 Juta Uang Pengganti Terpidana Korupsi Pembobol Kredit Bank

Nanang SN
Kajari Sukoharjo Titin Herawati Utara secara simbolis menerima pembayaran uang pengganti dari terpidana korupsi kredit fiktif BRI Cabang Kartasura.Foto: Istimewa

SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Kejaksaan Negeri (Keajri) Sukoharjo mengeksekusi pembayaran uang pengganti sebesar Rp300 juta dari terpidana kasus korupsi penyimpangan kredit modal usaha Bank di Kartasura. Eksekusi dilakukan setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi berlangsung di aula Kejari Sukoharjo, Kamis (26/2/2026), berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Nomor 149/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Smg tertanggal 12 Juli 2017 atas nama WH Bin DS.

Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Muhammad Agung Wibowo, menegaskan uang pengganti diserahkan langsung oleh penasihat hukum terpidana dan segera disetorkan ke Kas Negara.

“Dalam kegiatan ini, penasihat hukum terpidana telah menyerahkan uang pengganti sebesar Rp300.000.000 yang selanjutnya disetorkan ke Kas Negara,” kata Agung dalam keterangan tertulisnya.

Terpidana WH yang merupakan Direktur PT Indonesia Antique, terbukti melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, WH dinyatakan bersalah atas pengajuan kredit fiktif senilai Rp3 miliar dengan dalih untuk pengembangan usaha mebel di Kalijambe, Sragen.

Modusnya, pada 2011 WH menggunakan nama enam karyawannya untuk mengajukan kredit di BRI Kartasura dengan tenor satu tahun. Namun kredit tersebut bermasalah dan berujung macet, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network