Eksekusi pembayaran uang pengganti ini menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi sektor perbankan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kajari Sukoharjo Titin Herawati Utara, Kasi Pidsus Ardiansyah, Kasi Pemulihan Aset dan Barang Bukti Adiem Widigdo, penasihat hukum terpidana, serta perwakilan perbankan.
Editor : Joko Piroso
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
