Kejari Sukoharjo Eksekusi Rp300 Juta Uang Pengganti Terpidana Korupsi Pembobol Kredit Bank

Nanang SN
Kajari Sukoharjo Titin Herawati Utara secara simbolis menerima pembayaran uang pengganti dari terpidana korupsi kredit fiktif BRI Cabang Kartasura.Foto: Istimewa

Eksekusi pembayaran uang pengganti ini menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi sektor perbankan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kajari Sukoharjo Titin Herawati Utara, Kasi Pidsus Ardiansyah, Kasi Pemulihan Aset dan Barang Bukti Adiem Widigdo, penasihat hukum terpidana, serta perwakilan perbankan.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network