Eksekusi pembayaran uang pengganti ini menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi sektor perbankan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kajari Sukoharjo Titin Herawati Utara, Kasi Pidsus Ardiansyah, Kasi Pemulihan Aset dan Barang Bukti Adiem Widigdo, penasihat hukum terpidana, serta perwakilan perbankan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
